GROSIRAN

pornografi dan pornoaksi dalam islam

Pornografi dan Pornoaksi, Adakah Dalam Islam ?

Oleh: *Hizbullah Mahmud **)

Tarik menarik defenisi pornografi kini sedang terjadi di Indonesia. Para
penggemar pornografi, dan kalangan seniman, menganggap foto Anjasmara dan
foto model Isabel Yahya bukanlah termasuk pornografi, begitu pula dengan
goyang erotis ala Inul Daratista.

Aktifis feminisme mengatakan, "Soal porno itu soal persepsi. Kalau sejak
awal otaknya 'ngeres', melihat apa-apa bisa porno", kata Myra Diarsih dalam
sebuah diskusi di STCV. Pernyataan ini disambut Dani Dewa (penyanyi kelompok
Band Dewa), katanya, "Kalau saya melihat tarian Inul, itu biasa aja, kalau
yang lain, otaknya selalu ngeres ya porno".

Logikanya, karena yang paling meminta ada UU Anti-Pornografi itu adalah umat
Islam, maka, yang paling 'ngeres' otaknya ya umat Islam. Terutama para
ulama. Begitu jika memakai logika Myra Diarsih atau Dani Dewa.

Jika ngumbar tubuh di depan umum bahkan (bugil sekalipun) bukan termasuk
pornografi sebagaimana yang mereka katakan, sepatutnya kita balik bertanya
kepada mereka, apa sebenarnya definisi pornografi?

Nah, kata pornografi ini memang akan menjadi hal yang bisa diputar balik
–terutama pihak-pihak yang sejak awal merasa terancam- dengan alasan
mempunyai makna yang luas, tergantung dari sisi mana mengartikannya.

Solusi yang tepat kita kembalikan kepada Islam. Apakah Islam mengenal
pornografi atau pornoaksi?

Aurat dalam Islam

Dibanding istilah yang dikenal Barat, Islam lebih tegas dan jauh lebih luar
dibanding sekedar istilah pornografi. Yakni yang dikenal dengan istilah *
aurat*.

Untuk lebih jelasnya, penulis ingin mengemukakan beberapa pendapat yang
sudah banyak disampaikan oleh empat imam madzab. Terutama menyangkut batasan
*aurat*.

Aurat secara bahasa bermakna an naqsu yang berarti kurang atau aib adapun
secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan.
Menutup *aurat* wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama
baik klasik maupun kontemporer kecuali untuk keperluan darurat seperti buang
air besar atau mandi dsb.

Hal ini berdasarkan hadist Nabi ; "Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya
yaitu Asma' binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian
jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: "
*Hai Asma'! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh,
tidak patut diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini -- sambil ia
menunjuk muka dan dua tapak tangannya*". (Riwayat Abu Daud dalam *Fiqh Islam
Wa Adillatuh *oleh Dr Wahbah Zuhaili Juz :1 Hal :738).

Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang
membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan
membawa fitnah.
Batasan *aurat
*
Menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah
lutut, hal ini berdasarkan *ma'tsur *(perkataan sahabat); "Aurat laki-laki
apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar
sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan
telapak tangan".

Firman Allah: "*Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya,
melainkan apa yang biasa tampak dari padanya" *(QS : An Nur :31).

Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam
ayat ini adalah wajah dan telapak tangan (Dalam *Roddul Muhtar *Juz :1 Hal :
375-378).

Mazhab Maliki, membagi *aurat *lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar
shalat kepada dua bagian. *Pertama*, *aurat* berat (*mughallazah) *dan*aurat
* ringan (*mukhaffafah*). *Aurat* berat pada lelaki adalah kemaluan dan
dubur sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur. (dalam *Bidayatul
Mujtahid *Juz :1 Hal :111).

*Fahd *(paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan
hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah; "*Pada perang Khaibar
tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya". *(HR Bukhori dan Ahmad).
Namun pendapat ini di *rodd *oleh para ulama lain karena banyak dalil lain
yang lebih kuat dan *tsiqoh*. (Dalam* Nailul Authar* Juz :2 Hal :178).

*Aurat* berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang
dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan
kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang.

Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita
termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak
tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini
banyak diikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika.

Menurut mazhab Syafi'i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan
lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita
yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi
Sa'id Al Khudri; "*Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya"*.
(HR Baihaqi).

Dalam hadist lain dikatakan; "*Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat".
*(HR Imam Malik)". (dalam *Mugni Al Muhtaj* Hal:1 Juz:185).

Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan
di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman
Allah; "*Janganlah
orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa
tampak dari padanya" *(QS: An Nur :31).

Hadist Nabi mengatakan; "*Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom
memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)*". (HR Bukhari).

Kalau sekiranya muka dan telapak tangan bukan aurat niscaya Rasul tidak akan
melarang wanita yang sedang ihrom menggunakan *qofas *dan *niqob*.

Menurut mazhab Hambali, *aurat *pada laki-laki terletak di antara pusat dan
lutut dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan
mazhab syafi'i. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah
dan telapak tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist
diatas. (dalam *Goyatul Muntaha* Juz:1 Hal: 97-98).

Mengumbar *aurat *didepan umum selain kepada mahramnya dan yang
diperbolehkan oleh syari'ah, dikategorikan sebagai tindakan pornografi baik
karena alasan seni, kebebasan ekspresi ataupun yang lainnya.

Dengan demikian konsep pornografi dalam Islam sangat jelas, tegas dan lugas,
hal ini tentunya berbeda dengan konsep orang-orang Barat yang masih
ngambang, sehingga masih ada celah-celah untuk menyelewengkannya.

Karena itu, umat Islam harus ekstra hati-hati dalam menyikapi hal ini,
terutama terhadap pihak-pihak yang mengambil kesempatan dengan bermain
'kata-kata' dengan mengatakan 'defenisi pornografi belum jelas".

Pihak-pihak tertentu itu –terutama yang merasa terancam jika RUU ini
berlaku-- kini berusaha membuat dalil untuk gagalnya RUU ini terjadi.
Kelihatannya, dalil yang digunakan untuk menyebarkan kebaikan, demokrasi,
mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan gender.

Padahal sebenarnya, seperti dikatakan Al-Qur'an, mereka telah membuat
kerusakan yang besar, akan tetapi mereka tidak menyadarinya. *"Ingatlah,
sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka
tidak sadar"*. (QS: Al Baqarah: 12).

Bagaimanapun, sebagai masyarakat biasa, kita sadar, RUU yang kini sedang
digodok di DPR itu adalah sebuah niat baik, yang justru melindungi martabat
wanita, anak-anak dan keluarga.
Karenanya, jika masih ada orang berdebat dan bersilat lidah dibalik
kata-kata, "Defenisi pornografi belum jelas", sebaiknya memakai defenisi
Islam tentang *aurat*.

Apakah sesungguhnya yang boleh dilihat, dipandang dan dipamerkan bagi
seorang wanita atau pria.

Dalam Islam, soal *aurat *jauh lebih luas, tegas dan jelas. Berbalik 180
derajat dibanding soal pornografi yang dikenal di Barat. Jangankan soal
wajah dan tubuh, sampai-sampai, soal suara pun Islam mengatur dengan cermat
dan menganggapnya *aurat*.

Bagi mereka yang masih suka bermain kata-kata dan bersilat lidah, sebaiknya
kita menanyakan dengan hati nurani. Bagaimanakah jika semua yang sedang dia
bela-bela itu (terutama pornografi dan pornoaksi) itu bila kelak terjadi dan
merusak sendi kehidupan masyarakat?
Dan bagaimana bila anak-ananya atau saudara-saudara perempuannya yang
menjadi pelaku? Atau, mungkin, justru anak-anak dan saudara-saudara yang
kelak menjadi korban? Nah, kecuali jika mereka memang tak punya hati. Karena
itu, artikel ini, hanya bagi Anda yang masih 'memiliki hati'.

*) *Penulis adalah pengelola website al-ukhuwah.com dan Mahasiswa
Universitas Al Azhar Kairo Fakultas Syari'ah Islamiyah.
*

--
Ilmu yang kamu miliki tidaklah cukup; kamu harus mengamalkannya.
Niat tidaklah cukup; kamu harus melaksanakannya.





Barang siapa yang tidak tunduk patuh kepada diin ALLAH, jangan kira akan
pernah damai dunia ini, jangan kira akan pernah diterima amal dan ibada
kita.

Rasulullah bersabda:
"Wahai segenap manusia menyerulah kepada yang ma'ruf dan cegahlan dari
munkar, sebelum kamu berdo'a kepada ALLAH dan tidak dikabulkan. Dan mohon
ampunan namun tidak diampuni. Amar ma'ruf tidak mendekatkan ajal.
Sesungguhnya para rabi Yahudi da Rahib Nasrani ketika mereka meninggalkan
amar ma'ruf nahi munkar dilaknat oleh ALLAH melalui nabi-nabi mereka. Mereka
juga ditimpa bencana dan malapetaka." (HR Thabarani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar