Diuraikan dalam UU KUP (pasal 1 ayat 3)
sbb :
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”
Apa aja KEWAJIBAN PAJAK CV ?
Untuk lebih lanjutnya silahkan download pada papan link download disamping kanan >>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar