GROSIRAN

Blog Om Benz - Indonesia - Pajak Atas Deviden

Masih Pajak Gan...

Pengertian Dividen sebagai objek pajak menurut UU PPh pasal 4 ayat 1 (g) adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
4. pembagian laba dalam bentuk saham
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Yang termasuk dalam pengertian dividen sebagai non objek pajak adalah:

1. dividen yang diterima PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi,
yayasan, BUMN, BUMD, dengan syarat:
2. dividen berasal dari cadangan laba ditahan
3. bagi PT, BUMN dan BUMD, yang menerima dividen atas kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah model disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
(ref: UU PPh pasal 4 ayat 3 (f))

Atas penghasilan dividen dikenakan PPh dengan tarif 15% dari penghasilan bruto, hal ini diatur dalam UU PPh pasal 23.
Jika penghasilan dividen yang bersumber dari Indonesia diterima atau diperoleh WP Luar Negeri, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto. Jika penerima dividen ini adalah penduduk dari negara yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia, maka tarif yang dikenakan adalah tarif sesuai dengan tax treaty.

PPh atas Dividen Orang Pribadi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009, yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WP OP dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif final 10%.

Sebelumnya pengenaan PPh atas dividen yang diterima oleh WP OP perlakuannya sama dengan dividen yang diterima oleh WP Badan, yaitu dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 23.

Sumber: dokterpajak

1 komentar:

  1. Sama-sama... Salam perkenalan juga.
    Saling berbagi untuk bersama.

    BalasHapus