GROSIRAN

Blog Om Benz - Indonesia - Pelaporan Daftar Harta Dalam SPT

Pajak Dulu Gan....

Pajak terutang (PPh) harus dilaporkan WP dalam SPT Tahunan.
WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) melaporkan pajaknya dengan menggunakan formulir 1770 dan 1770S (dollar).
Salah satu lampirannya mengharuskan WPOP menuliskan daftar harta dan kewajiban.
Jika SPT dilaporkan namun lampiran daftar harta dan kewajiban tidak diisi dengan lengkap, maka SPT tersebut termasuk SPT Tidak Lengkap (KEP-49/PJ/2003).

Fungsi Daftar Harta

Daftar harta dan kewajiban sebenarnya merupakan alat bagi fiskus untuk mengetahui penghasilan WP yang bersangkutan secara detail. Daftar harta dan kewajiban memberikan gambaran mengenai kemampuan ekonomi WP.
Dengan membandingkan SPT yang dilaporkan WP dengan SPT-SPT sebelumnya, fiskus dapat melihat perubahan (pertambahan atau pengurangan) harta WP.
Perubahan harta yang tidak sebanding dengan pertambahan penghasilan WP untuk tahun yang bersangkutan, artinya ada pertambahan harta yang tidak wajar dan fiskus akan melakukan pemeriksaan. Begitu juga jika ada aktiva yang berkurang atau hilang dari daftar harta WP.

Patokan fiskus adalah dengan adanya pertambahan harta, maka WP telah mengalami pertambahan penghasilan, dan yang akan diperiksa fiskus adalah pertambahan penghasilan tersebut telah dikenakan pajak atau belum.
WPOP harus bisa menjelaskan dengan benar perolehan pertambahan hartanya berasal dari penghasilan yang sudah dipajaki atau berasal dari penghasilan bukan objek pajak.
Jika tidak, maka fiskus akan menghitung kembali jumlah pajak terutang WP yang semestinya.

Contoh kasus:

Berikut adalah daftar harta Mr.X untuk tahun pajak 2006 dan 2007

2006
1. Penghasilan Neto Setahun = 300juta
2. Daftar Harta:
a. Rumah = 750 juta
b. Honda City = 210 juta
c. Saham PT A = 240 juta
d. Deposito = 150 juta
3. Kewajiban = 50 juta

2007
1. Penghasilan Neto Setahun = 300 juta
2. Daftar Harta:
a. Rumah = 750 juta
b. Honda City = 210 juta
c. Saham PT A = 240 juta
d. Deposito = 150 juta
e. Honda Accord = 450 juta
3. Kewajiban = 150 juta

Kesimpulan:
1. Penghasilan Neto Mr.X tahun 2007 tidak mengalami peningkatan
2. Ada pertambahan harta sebesar 450 juta di tahun 2007
3. Ada pertambahan kewajiban sebesar 50 juta di tahun 2007

Dari kasus diatas, kita dapat melihat pertambahan daftar harta Mr.X berupa Honda Accord sebesar 450 juta. Jika saat pemeriksaan Mr.X tidak dapat menjelaskan asal Honda Accord tersebut didapat, maka kemungkinan fiskus menganggap uang pembelian berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak sebesar 400 juta.

Koreksi fiskal yang akan dilakukan fiskus atas penghasilan neto Mr.X di tahun 2007 menjadi 700 juta. Dari koreksi tersebut fiskus akan menghitung kembali pajak terutang yang kurang dibayar Mr.X ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan dari pajak kurang bayar tersebut (max lamanya 24 bulan).

Demikian pula jika terdapat pengalihan aktiva dari daftar harta tetapi tidak disertai dengan pelaporan pertambahan penghasilan di SPT, hal ini akan diperiksa fiskus.
Prinsipnya, jika WP mengalihkan hartanya dalam suatu tahun pajak, maka seharusnya WP melaporkan adanya pertambahan penghasilan dari pengalihan harta tersebut. Namun ada penghasilan dari pengalihan harta yang dikenai PPh Final. Penghasilan ini hanya perlu diinformasikan oleh WP dalam SPTnya.
Jika penghasilan tersebut langsung digunakan untuk suatu hal, maka WP harus menjelaskan digunakan untuk apa.

Pada intinya, WP diharuskan mengisi daftar harta dan kewajiban dengan benar, lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena daftar tersebut digunakan untuk menilai kewajaran atas penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Jika saat pemeriksaan fiskus mengemukakan kecurigaannya, WP bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat atas perolehan hartanya. Oleh karena itu diharapkan WP menyimpan semua dokumen pendukung atas setiap transaksi pembelian aktiva.

Sumber: dokterpajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar